Minggu, 27 April 2025

catatan

Perangkat Desa
sunting
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.


Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Masa jabatan perangkat Desa sampai usia genap 60 (enam puluh) tahun dan tidak tertutup kemungkinan diberhentikan lebih cepat karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan

PPKD adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. PPKD merupakan kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). 

KAUR TU dan UMUM


Kaur Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum) adalah perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi dan ketatausahaan. Perangkat ini bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengelolaan aset, inventarisasi, hingga pelayanan umum. Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:
  • Administrasi Ketatausahaan: Melaksanakan urusan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. 
  • Pengelolaan Aset: Mengelola inventarisasi dan pengadministrasian aset desa. 
  • Pelayanan Umum: Melayani kebutuhan administrasi dan pelayanan publik di desa. 
  • Pendukung Tugas Pemerintahan: Membantu Sekretaris Desa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan melalui dukungan administrasi. 
  • Penyiapan Rapat: Menyediakan keperluan dan persiapan rapat-rapat desa. 
  • Penataan Administrasi: Menata administrasi perangkat desa dan kantor desa. 
  • Pengadaan Sarana: Menyediakan sarana dan prasarana perangkat desa dan kantor desa. 
  • Perjalanan Dinas: Melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas. Secara umum, Kaur TU dan Umum adalah ujung tombak administrasi desa yang memastikan jalannya urusan surat menyurat, kearsipan, dan kebutuhan umum di tingkat des

Apakah Desa tersebut masuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Desa Swasembada ?

 

Sebelum Anda meneruskan. Jika Anda ingin memahami ketiga klasifikasi jenis desa diatas, Anda bisa baca artikel saya ( sebelumnya ).

 

Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan Struktur Desa, yang mana antara Desa Swadaya,Swakarya dan Swadaya itu memiliki Struktur Pemerintah Desa yang berbeda.

 

Namun, di Kabupaten Saya sendiri cukup uniqe perihal pemutusan klasifikasi jenis desa itu sendiri.

 

Apakah masuk ke klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, ataupun Desa Swasembada ?

 

Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah urusan dan seksi.

 

Jika dalam aturan, Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi.

 

Lihat gambar dibawah

 

jenis desa

 

Akan tetapi, berbeda dengan di Kabupaten Saya. Di Kabupaten Saya, setiap Desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan.

 Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan,pelayanan dan kesejahteraan.

 

Sedangkan kedua urusannya  menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur jadi satu.

 

Apakah itu melanggar aturan ?

 

Entahlah…

 

… tapi menurut pendapat Saya sih tidak.

 

Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf (c) pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “.

 

Kalau menurut pendapat Anda bagaimana, melanggar atau tidak ?

 Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting  terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa.

 

Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada.

 

1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

 

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

 

Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.

 

2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.

 

3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.

 

4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.

 

5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.

 

6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.

 

7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.

 

8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.

 

9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

 

Berikut ini screenshootnya :

 

tugas kaur umum

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

 

Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya.

 

Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes.

 

Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut :


1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

 

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.

 

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

 

4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.

 

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.

 

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut

 

1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.

 

2. Penyediaan Operasional BPD.

 

3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.

 

4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.

 

5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.

 

6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.

 

7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.

 

8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

 

4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum

 

Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum.

 

Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini..

 

1. Buku Aparat Pemerintah Desa.

2. Buku Agenda.

3. Buku Ekspedisi.

4. Buku Inventaris Kekayaan Desa.

 

Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan.

 

Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan dari tugas yang Kita emban.

 

Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan.

 


Perangkat desa

1. KADES singkatan dari Kepala Desa, yaitu jabatan kepemimpinan tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. Kepala Desa merupakan pemimpin yang dipilih oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). Tugas utama Kepala Desa adalah mengelola dan mengatur urusan pemerintahan desa, serta memimpin pelaksanaan pembangunan desa.

Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seperti mengangkat dan memberhentikan staf pemerintahan desa, mengelola keuangan desa, mengatur dan mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan desa, dan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa.

Kepala Desa juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antar warga desa dan antara desa dengan pihak luar. Selain itu, Kepala Desa juga memiliki peran dalam menjaga dan memelihara adat istiadat serta kearifan lokal yang ada di desa.

Pada struktur di tingkat paling bawah yang lain yakni KELURAHAN, jabatan kepemimpinan tertinggi dipegang oleh LURAH atau Kepala Kelurahan. Lurah tidak dipilih secara langsung dalam pemilihan umum oleh warga melainkan diangkat oleh pemerintah setempat. Lurah memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dan mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kelurahan atau lingkungan yang dipimpinnya.

Tugas utama Lurah meliputi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan atau lingkungan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan kepada masyarakat. Lurah juga bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan atau lingkungan serta menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara warga. Lurah bekerja di bawah koordinasi Camat atau Kepala Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota atau Bupati setempat.


2. KASI singkatan dari Kepala Seksi yang merupakan jabatan yang ada dalam struktur organisasi pemerintahan desa di Indonesia. Kepala Seksi merupakan pimpinan pada bagian tertentu yang spesifik dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan bidangnya.

Di dalam pemerintahan desa, terdapat beberapa seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, di antaranya:

-Kepala Seksi Pemerintahan
-Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
-Kepala Seksi Pelayanan
-Kepala Seksi Pembangunan

Tugas utama Kepala Seksi adalah menyusun rencana, program, dan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing, serta melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut. Kepala Seksi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan oleh staf di bawahnya dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.

Beberapa tugas konkret dari Kepala Seksi di pemerintahan desa antara lain:

1. Menyusun rencana, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing, seperti pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pelayanan, dan pembangunan.
2. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, termasuk penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
3. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dengan perangkat desa lainnya serta instansi dan organisasi lain di luar desa yang terkait dengan bidangnya.
4. Menyusun laporan kegiatan dan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan dan instansi terkait.

Kepala Seksi di pemerintahan desa biasanya diangkat oleh Kepala Desa atau oleh instansi terkait, seperti Dinas Pemerintahan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

SEKDES merupakan singkatan dari Sekretaris Desa yakni aparatur pemerintahan desa yang bertanggung jawab untuk membantu Kepala Desa dalam mengelola dan mengatur pemerintahan desa. Secara umum, tugas Sekretaris Desa meliputi pengelolaan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Beberapa tugas dan tanggung jawab konkret dari Sekretaris Desa antara lain:

1. Menyiapkan dan mengelola administrasi desa, termasuk kegiatan penulisan surat-menyurat, pembuatan dokumen administrasi, dan penyimpanan arsip.
2. Membantu Kepala Desa dalam merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembangunan desa.
3. Mengelola keuangan desa, termasuk pembukuan dan pelaporan keuangan desa.
4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam bentuk informasi, bantuan administrasi, atau pengaduan.

Sekretaris Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan membawahi Kepala Urusan. Di pedesaan di Jawa, Sekretaris Desa sering disebut dengan istilah CARIK.

TMMD adalah kependekan dari "Tentara Manunggal Membangun Desa", sebuah program kerja sama antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur di daerah-daerah terpencil atau terisolasi yang sulit dijangkau oleh pemerintah.

Program TMMD dilaksanakan dengan melibatkan anggota TNI dari berbagai satuan dan komponen, serta melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Selain memperbaiki infrastruktur, program TMMD juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil. Program TMMD dilaksanakan setiap tahun dengan lokasi yang berbeda-beda.

Singkatan-singkatan Yang Sering Kita Dengar di Desa Part #8: POSYANDU

Kata POSYANDU muncul di berita kedua hari ini, Rabu, 10 Mei 2023.

POSYANDU adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu, sebuah program kesehatan dasar yang ditujukan untuk memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok balita (anak usia 0-5 tahun) dan ibu hamil di Indonesia. POSYANDU didirikan pada tahun 1984 dan merupakan salah satu program kesehatan dasar yang sangat penting dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tujuan dari POSYANDU adalah untuk memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Di POSYANDU, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dasar secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau, seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian imunisasi, penyuluhan kesehatan, dan sebagainya.

Beberapa kegiatan yang dilakukan di POSYANDU antara lain:

1. Pemeriksaan kesehatan balita dan ibu hamil, seperti pemeriksaan berat badan, tinggi badan, lingkar kepala, tekanan darah, dan lain-lain.
2. Pemberian imunisasi kepada balita dan ibu hamil, seperti imunisasi DPT, Polio, BCG, dan lain-lain.
3. Pemberian makanan tambahan dan vitamin kepada balita dan ibu hamil untuk menjaga kesehatan dan pertumbuhan.
4. Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan, seperti cara mencegah penyakit, cara merawat bayi, pola makan yang sehat, dan lain-lain.
5. Pemberian konseling dan dukungan psikologis kepada ibu hamil dan keluarga.
6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program kesehatan dan membangun kesadaran tentang pentingnya kesehatan di masyarakat.

POSYANDU adalah program yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan perkotaan yang sulit dijangkau oleh layanan kesehatan formal.


Kewilayahan desa adalah konsep penting dalam organisasi pemerintahan desa. Kewilayahan mencakup wilayah administratif desa, batas-batasnya, dan struktur organisasi yang membantu mengelola wilayah tersebut. Fungsi utama kewilayahan desa adalah untuk mempermudah pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, serta untuk memastikan bahwa setiap wilayah di desa mendapatkan perhatian dan pelayanan yang adil. 

Struktur Organisasi Kewilayahan:

Kepala Desa:

Pemimpin tertinggi di desa, bertanggung jawab atas keseluruhan pemerintahan dan pembangunan di wilayah desa. 

Kepala Dusun:

Membantu Kepala Desa dalam mengelola wilayah dusun, memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat dusun. 

Perangkat Desa:

Unsur-unsur pembantu Kepala Desa, seperti Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi), yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa. 


Sabtu, 26 April 2025

Istilah dan Singkatan Dalam Pemeritahan Desa.

DESA adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEWENANGAN DESA adalah kewenangan  yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

PEMERINTAHAN DESA adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


PEMERINTAH DESA adalah kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

LEMBAGA KEMASYARAKATAN adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.

MUSYAWARAH DESA, selanjutnya disingkat MUSDES, adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, selanjutnya disingkat MUSRENBANG Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

KESEPAKATAN  MUSYAWARAH DESA  adalah  suatu hasil  keputusan  dari Musyawarah  Desa  dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan  dalam Berita.

PERATURAN DESA, selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

PEMBANGUNAN DESA adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur  masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya  desa dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

RPJM DESA (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja

RKP DESA (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa.

DAFTAR  USULAN  RKP  DESA  adalah penjabaran RPJM Desa yang  menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

KEUANGAN DESA adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

ASET DESA adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh  atas  beban Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang syah.

APB DESA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

PENDAPATAN ASLI DESA yang selanjutnya disebut PADes adalah jenis pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dimiliki desa atau sumber-sumber yang berada di bawah pengelolaan desa.

DANA  DESA, selanjutnya disingkat DD, adalah  dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

ALOKASI DANA DESA, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.