sunting
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Masa jabatan perangkat Desa sampai usia genap 60 (enam puluh) tahun dan tidak tertutup kemungkinan diberhentikan lebih cepat karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan
PPKD adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. PPKD merupakan kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar